Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Migran Emas dilaksanakan pada: a. Desa; atau b. Kelurahan, yang anggota masyarakatnya bekerja sebagai Pekerja Migran INDONESIA. (2) Desa Migran Emas dilaksanakan secara terstruktur, terpadu, kolaboratif, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pemerintah Desa atau Kelurahan; e. perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan; f. dunia usaha; g. media; h. lembaga internasional; dan i. organisasi nonpemerintahan dan organisasi masyarakat.
Koreksi Anda