Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Desa Migran Emas bertujuan untuk:
a. melaksanakan pembentukan ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi;
b. melaksanakan pendampingan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah;
c. melaksanakan pemberian edukasi hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan Desa Migran Emas.
Koreksi Anda
