Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Migran Emas bertujuan untuk: a. melaksanakan pembentukan ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi; b. melaksanakan pendampingan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; c. melaksanakan pemberian edukasi hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan Desa Migran Emas.
Koreksi Anda