Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Koreksi Anda
