Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.
Koreksi Anda
