Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan dilakukan oleh Menteri/Kepala bersama-sama dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
