Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil analisis peluang kerja nasional terhadap kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu.
Koreksi Anda