Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Koreksi Anda