Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:
a. keamanan;
b. pelindungan hak asasi manusia;
c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
Koreksi Anda
