Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAYANAN PENDATAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya dalam pemenuhan dokumen: a. Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut atau dokumen lain yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; dan b. kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi di luar negeri, dibebankan pada pemberi kerja berbadan hukum.
Koreksi Anda