Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAYANAN PENDATAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIADI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pelayanan pendataan di setiap negara/wilayah penempatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyebarluasan informasi. (3) Direktur Jenderal menentukan negara/wilayah penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI.
Koreksi Anda