Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan penandatanganan. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. kepala UPT KP2MI/BP2MI. (3) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. Sekretaris Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama merupakan lingkup tugas dan fungsi beberapa unit organisasi eselon I atau tugas dan fungsi lingkup sekretariat jenderal; atau b. direktur jenderal atau Inspektur Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon I dimaksud. (4) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon II dimaksud dengan persetujuan unit organisasi eselon I yang bersangkutan. (5) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi UPT KP2MI/BP2MI dengan persetujuan pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan. (6) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup kerja sama.
Koreksi Anda