Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan penandatanganan.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. kepala UPT KP2MI/BP2MI.
(3) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Sekretaris Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama merupakan lingkup tugas dan fungsi beberapa unit organisasi eselon I atau tugas dan fungsi lingkup sekretariat jenderal; atau
b. direktur jenderal atau Inspektur Jenderal, jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon I dimaksud.
(4) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi unit organisasi eselon II dimaksud dengan persetujuan unit organisasi eselon I yang bersangkutan.
(5) Penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi UPT KP2MI/BP2MI dengan persetujuan pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan.
(6) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup kerja sama.
Koreksi Anda
