Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan paraf persetujuan da pihak yang bertanggung jawab dari: a. KP2MI/BP2MI; dan b. kementerian/lembaga. (2) Pihak yang bertanggung jawab dari KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pimpinan unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri; b. pimpinan unit organisasi yang membidangi hukum; dan c. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris inspektorat jenderal. (3) Pihak yang bertanggung jawab dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda