Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan penyusunan oleh Unit Pemrakarsa.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan:
a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman;
b. unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri;
c. unit organisasi yang membidangi hukum; dan
d. unit organisasi terkait.
(3) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga untuk menyepakati substansi dalam rancangan Perjanjian Kerja Sama.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri dengan melibatkan:
a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman;
b. unit organisasi yang membidangi hukum; dan
c. unit organisasi terkait.
Koreksi Anda
