Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan penyusunan oleh Unit Pemrakarsa. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan: a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman; b. unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri; c. unit organisasi yang membidangi hukum; dan d. unit organisasi terkait. (3) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga untuk menyepakati substansi dalam rancangan Perjanjian Kerja Sama. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri dengan melibatkan: a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman; b. unit organisasi yang membidangi hukum; dan c. unit organisasi terkait.
Koreksi Anda