Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala dan pimpinan mitra pembangunan.
Koreksi Anda
