Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan disusunnya Nota Kesepahaman.
Koreksi Anda