Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan disusunnya Nota Kesepahaman.
Koreksi Anda
