Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Kesepahaman dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Dalam hal Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, Nota Kesepahaman harus memuat tugas dan tanggung jawab.
Koreksi Anda