Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala.
(3) Menteri/Kepala dapat menunjuk pejabat tertentu untuk mewakili proses penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan:
a. menteri/kepala lembaga; atau
b. pejabat tertentu sesuai dengan kebijakan masing- masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
