Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala. (3) Menteri/Kepala dapat menunjuk pejabat tertentu untuk mewakili proses penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan: a. menteri/kepala lembaga; atau b. pejabat tertentu sesuai dengan kebijakan masing- masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda