Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e oleh pihak yang bertanggung jawab dari:
a. KP2MI/BP2MI; dan
b. kementerian/lembaga.
(2) Pihak yang bertanggung jawab dari KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal;
b. pimpinan unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri; dan
c. pimpinan unit organisasi yang membidangi hukum.
(3) Pihak yang bertanggung jawab dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
