Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga terhadap substansi yang akan disepakati dalam Nota Kesepahaman. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri dengan melibatkan: a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI; b. unit organisasi yang membidangi hukum; dan/atau c. unit organisasi terkait.
Koreksi Anda