Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga terhadap substansi yang akan disepakati dalam Nota Kesepahaman.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri dengan melibatkan:
a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI;
b. unit organisasi yang membidangi hukum; dan/atau
c. unit organisasi terkait.
Koreksi Anda
