Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga mengajukan permohonan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup; dan
c. penjelasan pelaksanaan kerja sama.
(3) Dalam hal permohonan merupakan inisiatif dari unit organisasi KP2MI/BP2MI, pimpinan unit organisasi menyampaikan permohonan Nota Kesepahaman kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada pimpinan kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1) KP2MI/BP2MI melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mencermati permohonan Nota Kesepahaman berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
