Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga mengajukan permohonan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. ruang lingkup; dan c. penjelasan pelaksanaan kerja sama. (3) Dalam hal permohonan merupakan inisiatif dari unit organisasi KP2MI/BP2MI, pimpinan unit organisasi menyampaikan permohonan Nota Kesepahaman kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Kepala. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada pimpinan kementerian/lembaga. Pasal 7 (1) KP2MI/BP2MI melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencermati permohonan Nota Kesepahaman berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda