Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antara KP2MI/BP2MI dengan mitra pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dituangkan dalam bentuk:
a. Nota Kesepahaman; dan/atau
b. Perjanjian Kerja Sama.
(2) Unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat menjalin kerja sama dengan mitra pembangunan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. penyusunan Nota Kesepahaman terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama;
atau
b. penyusunan Perjanjian Kerja Sama tanpa melakukan Nota Kesepahaman terlebih dahulu.
Koreksi Anda
