Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antara KP2MI/BP2MI dengan mitra pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dituangkan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama. (2) Unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat menjalin kerja sama dengan mitra pembangunan sesuai dengan kebutuhan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. penyusunan Nota Kesepahaman terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama; atau b. penyusunan Perjanjian Kerja Sama tanpa melakukan Nota Kesepahaman terlebih dahulu.
Koreksi Anda