Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan capaian kerja sama luar negeri disampaikan oleh Unit Pemrakasa kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan kerja sama.
Koreksi Anda