Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan capaian kerja sama luar negeri disampaikan oleh Unit Pemrakasa kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan kerja sama.
Koreksi Anda
