Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pemrakarsa dapat melibatkan pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri. (3) Pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, sewaktu-waktu apabila diperlukan, atau sesuai dengan klausul yang ditetapkan dalam naskah kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda