Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri mendistribusikan salinan naskah resmi kepada Unit Pemrakarsa untuk dilaksanakan.
(2) Unit Pemrakarsa menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode masa berlaku kerja sama.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
