Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c merupakan tahapan penyerahan masukan atau rekomendasi hasil koordinasi pada Organisasi Internasional.
Koreksi Anda