Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyerahan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c merupakan tahapan penyerahan masukan atau rekomendasi hasil koordinasi pada Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
