Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan lebih dari 2 (dua) negara dan/atau Organisasi Internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu. (2) Kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk lingkup kerja sama suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda