Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada:
a. pertemuan kelompok kerja yakni pertemuan pembahasan teknis;
b. pertemuan tingkat pejabat senior yakni pertemuan pembahasan teknis di tingkat pejabat pimpinan unit organisasi eselon I; dan
c. pertemuan tingkat menteri yakni pertemuan di tingkat menteri atau setingkat menteri.
(2) Pertemuan kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri dengan melibatkan:
a. unit organisasi terkait;
b. sekretariat direktorat jenderal dan/atau sekretariat inspektorat jenderal;
c. kementerian/lembaga terkait; dan
d. mitra pembangunan.
(3) Dalam hal pertemuan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memiliki pimpinan unit organisasi eselon II sebagai pengampu, pimpinan unit organisasi eselon II dimaksud berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
