Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan tahapan mengajukan permintaan tinjauan terhadap naskah kerja sama oleh Organisasi Internasional.
(2) Tinjauan terhadap naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan atau rekomendasi.
Koreksi Anda
