Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan lebih dari 2 (dua) negara dan/atau Organisasi Internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu.
(2) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kerja sama suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
