Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan tahapan untuk membubuhkan tanda tangan basah pada naskah kerja sama luar negeri yang telah disepakati oleh kedua pihak. (2) Naskah kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri/Kepala; atau b. pejabat pimpinan unit organisasi eselon I. (3) Penandatanganan kerja sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup kerja sama. (4) Dalam hal perjanjian secara tertulis dilakukan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Mitra Usaha di negara asing, Menteri/Kepala dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada pimpinan unit organisasi eselon I dari Unit Pemrakarsa. (5) Penandatanganan kerja sama luar negeri yang merupakan suatu Perjanjian Internasional harus memperoleh surat kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (6) Penandatanganan suatu Perjanjian Internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan KP2MI/BP2MI dilakukan melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (7) Penandatanganan kerja sama luar negeri selain Perjanjian Internasional dikoordinasikan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri. (8) Tahapan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (9) Tahapan penandatanganan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditandatangani langsung di tempat dan waktu yang telah disepakati kedua pihak. (10) Dalam hal penandatanganan dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi eselon I dari Unit Pemrakarsa untuk melaksanakan prosesi penandatanganan pada tempat dan waktu yang telah disepakati. (11) Dalam hal penandatanganan dilaksanakan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, penandatanganan dilakukan di tempat masing-masing melalui pertukaran naskah yang dikirim melalui jalur diplomatik.
Koreksi Anda