Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perundingan kerja sama posisi Pemerintah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 akan dirundingkan dengan pihak kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Koreksi Anda