Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan tahapan untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam naskah kerja sama. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan posisi Pemerintah Republik INDONESIA dan mengutamakan kepentingan nasional. (3) Pembahasan substansi dan masalah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri bersama dengan Unit Pemrakarsa, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait. (4) Selain melibatkan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan substansi dan masalah teknis juga melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda