Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak untuk menganalisis potensi dan manfaat kerja sama bilateral.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa.
(3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pemrakarsa dapat mengikutsertakan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
(4) Unit Pemrakarsa melaporkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri.
(5) Pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil penjajakan kepada Menteri/Kepala.
.
Koreksi Anda
