Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. permohonan; c. penyusunan; d. perundingan; e. perumusan; f. penerimaan; dan g. penandatanganan.
Koreksi Anda