Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk naskah kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. surat pernyataan kehendak; b. memorandum saling pengertian atau memorandum kerja sama; c. pengaturan teknis kerja sama; dan/atau d. naskah kerja sama lainnya.
Koreksi Anda