Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara KP2MI/BP2MI dengan: a. Pemerintah Negara Asing; b. Organisasi Internasional; c. Mitra Usaha; dan/atau d. lembaga asing nonpemerintah di luar negeri.
Koreksi Anda