Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara KP2MI/BP2MI dengan:
a. Pemerintah Negara Asing;
b. Organisasi Internasional;
c. Mitra Usaha; dan/atau
d. lembaga asing nonpemerintah di luar negeri.
Koreksi Anda
