Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Bentuk kerja sama luar negeri terdiri atas:
a. kerja sama bilateral;
b. kerja sama regional; dan
c. kerja sama multilateral.
Koreksi Anda
