Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda