Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
