Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kerja sama luar negeri yang merupakan Perjanjian Internasional disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perjanjian Internasional.
Koreksi Anda
