Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
a. Pemerintah Negara Asing;
b. Organisasi Internasional;
c. Mitra Usaha; dan/atau
d. lembaga asing nonpemerintah di luar negeri.
Koreksi Anda
