Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disusun oleh unit organisasi sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri.
(2) Penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
