Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama antara KP2MI/BP2MI dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan sinergi dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Nota Kesepakatan dan rencana kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda