Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama antara KP2MI/BP2MI dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sinergi dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk Nota Kesepakatan dan rencana kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
