Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. mitra pembangunan. (2) Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. asosiasi; b. badan usaha; c. lembaga nonpemerintah; d. lembaga pendidikan; e. organisasi masyarakat; f. lembaga donor internasional; atau g. mitra pembangunan lainnya. (3) Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda