Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. mitra pembangunan.
(2) Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. asosiasi;
b. badan usaha;
c. lembaga nonpemerintah;
d. lembaga pendidikan;
e. organisasi masyarakat;
f. lembaga donor internasional; atau
g. mitra pembangunan lainnya.
(3) Mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berbadan hukum dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
