Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Nota Kesepahaman adalah naskah kerja sama yang memuat penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak. 2. Nota Kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok kerja sama berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat mengikat. 3. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah kerja sama yang berisi tindak lanjut nota kesepahaman atau tanpa nota kesepahaman yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 5. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga Negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 6. Pemerintah Negara Asing adalah seluruh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, mitra pembangunan, dan/atau bentuk lainnya yang sejenis yang dibentuk oleh negara asing. 7. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. 8. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada pemberi kerja. 9. Kertas Perjanjian adalah kertas khusus yang digunakan untuk melakukan pencetakan naskah asli Perjanjian Internasional. 10. Salinan Naskah Resmi adalah duplikat atau fotokopi naskah asli Perjanjian Internasional yang dibuat dalam bentuk tertentu, baik fisik maupun digital dan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 11. Treaty Room adalah ruang khusus penyimpanan naskah asli Perjanjian Internasional dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian Internasional yang berisi lemari penyimpanan, alat pengatur suhu ruangan, alat pengatur kelembapan udara, dan sarana pemadam kebakaran, serta dilengkapi dengan akses masuk dan pengamanan khusus. 12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 13. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Unit Pemrakarsa adalah unit organisasi eselon II atau UPT KP2MI/BP2MI yang mengajukan kerja sama dalam negeri atau kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda