Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Jangka waktu KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kesepakatan antara Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling lama sama dengan masa Perjanjian Kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
