Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kesepakatan antara Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling lama sama dengan masa Perjanjian Kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda