Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Proses perjanjian kredit/pembiayaan, pentahapan pencairan kredit/pembiayaan, serta proses pembayaran angsuran kredit/pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
