Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. biaya persiapan penempatan; dan
b. biaya yang berhubungan dengan penempatan.
(2) Komponen biaya persiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan;
b. sertifikasi kompetensi;
c. jasa perusahaan;
d. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA;
e. visa kerja;
f. tiket keberangkatan;
g. tiket pulang; dan/atau
h. akomodasi.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan teknis bahasa;
b. pelatihan teknis sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan; dan/atau
c. pelatihan teknis lain yang dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan.
(4) Komponen biaya yang berhubungan dengan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
b. jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA;
c. apostille; dan/atau
d. dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
(5) Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat berupa:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; dan/atau
b. paspor Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
