Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyaluran KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan pola linkage secara channeling.
Koreksi Anda
