Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyalur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak:
a. mendapatkan data Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang dibutuhkan dari Sisko P2MI;
b. memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. menerima angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Koreksi Anda
