Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki nomor induk kependudukan, yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik; b. terdaftar sebagai Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dalam Sisko P2MI dan/atau memiliki E-KPMI; dan c. memiliki Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut, atau dokumen lain yang membuktikan adanya hubungan antara Pekerja Migran INDONESIA, pelaksana penempatan, Pemberi Kerja, atau lembaga pendukung terkait penempatan. (2) Dokumen lain yang membuktikan adanya hubungan antara Pekerja Migran INDONESIA, pelaksana penempatan, Pemberi Kerja, atau lembaga pendukung terkait penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. bukti pendaftaran pada lembaga pelatihan kerja; atau b. bukti pembayaran untuk sertifikasi kompetensi. (3) Dalam hal plafon pinjaman yang diajukan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak. (4) Ketentuan mengenai persyaratan calon peserta magang di luar negeri yang dapat menjadi penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda